PT. MITRA JASA INSURANCE 
Selamat Datang di
Layanan Jasa :
•
Penerbitan Surety Bond One Day Service
• Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era
Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA
JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam
hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang
sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta
Pendirian Perusahaan No. 19 Tanggal 27 Oktober 2012 dan Akta Perubahan No. 40
Tanggal 28 April 2018 adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa
Keagenan Penjaminan dan Risk Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS
JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda daftar Nomor : 022/NB.122/STTD-APJB/2018
Tanggal 27 Mei 2018 membantu pembuatan dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan
100 % dan Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau
perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk
jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan. solusi penerbitan bank garansi di kalimantan
Dengan proses flexible dan secepat mungkin,
perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu
melalui kerjasama sebagai berikut :
• Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral
dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan Penerbitan Surety Bond dari
Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment
Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Akhir Tahun
1. Contraktors All Risks / CAR
2. Erection All Risks /EAR
3. Property All Risks,
4. Personal Accident
5. Marine Hull Insurance
6. Single Voyage Insurance, dll
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami
PT. MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal
Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang
akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi. Jasa Asuransi
Di Cengkareng Timur - Cengkareng - Jakarta Barat
Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya
pihak Obligee(pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond
dariPrincipal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan
Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah
disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program
Surety Bond. solusi penerbitan bank garansi di kalimantan
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus
dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation
serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan
pencairan jaminan adalah :
•
Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
•
Hak dan kewajiban masing-masing pihak
•
Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
•
Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat),
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa
harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan
oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan,
Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain
itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah
tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat
dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari
Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan
tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan
wanprestasi sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK
Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang
Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa
perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bondtelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan
apabilaPrincipal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Apabila tidak maka Surety Company akan
membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal
yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai
jaminan.solusi penerbitan bank garansi di kalimantan
Besarnya nilai
jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai
jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut
Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1%
s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun
2003).
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang
diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan
dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee
maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan
Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka
kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
• Melibatkan
pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
• Menghitung
perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah
prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d
10% dari nilai proyek.
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang
telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. solusi penerbitan bank garansi di kalimantan
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan
karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan
mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum
dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan
cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah
uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan
pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka
dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam
Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan
Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal)
memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari
nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak
proyek.
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan
dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan
untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. solusi penerbitan bank garansi di kalimantan
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari
nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah
menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan.
JL.Cipinang Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta
timur
Divisi Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA : 0853 –
7976 - 5669
Tlp/Fax : (021)
2247-6367
Email :
bustami.salam@gmail.com
Website : http//bankgaransi.id
Komentar
Posting Komentar